Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11SA ayat l2l Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun l99S tentang Kepabeanan, ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan Pasal 152 dan pasal lg5 huruf b Undang-Undang Nomor 1 I Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
41 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
PP Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
02 Februari 2021

Berlaku Tanggal
02 Februari 2021

Sumber
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202I NOMOR 51

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Peraturan Daerahgangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas

Download Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://jdih.setkab.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.