PP Tentang Pendirian Perusahaan Negara Penerbitan Balai Pustaka
Ditetapkan Tanggal
27 Juni 1963
Diundangkan Tanggal
17 Juni 1963
Berlaku Tanggal
01 Januari 1963
Sumber
LN. 1963/Nomor 74, LL : 7 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1985 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka
Download Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1963 melalui link di bawah ini: