Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
42 Tahun 2000

Tahun
2000

Tentang
PP Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri

Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2000

Diundangkan Tanggal
23 Juni 2000

Berlaku Tanggal
23 Juni 2000

Sumber
LN.2000/NO.94, TLN.2000/NO.3975, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Bertolak Ke Luar Negeri

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri

Download Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.