Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;
- bahwa wilayah Galang Batang di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;
- bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
42 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
PP Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang
Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2017/NO.217, TLN.2017/NO.6130, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 42 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.