Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (4), Pasal 108, dan Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
42 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
PP Tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
27 Juli 2020
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2020/NO.182, TLN.2020/NO.6540, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 42 Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.