Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
43 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
PP Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa

Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2012

Diundangkan Tanggal
12 Maret 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5298

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 43 Tahun 2012

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.