Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
43 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
PP Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
03 Juni 2014

Berlaku Tanggal
03 Juni 2014

Sumber
LN.2014/NO.123, TLN.2014/NO.5539, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa

Download Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 43 Tahun 2014

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.