Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
43 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
PP Tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
23 Juni 2015

Berlaku Tanggal
23 Juni 2015

Sumber
LN.2015/NO.148, TLN.2015/NO.5709, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Download Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 43 Tahun 2015

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.