PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 Tentang Penunjukan Daerah di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah, Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
PP Tentang Penunjukan Daerah di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah, Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 1952
Diundangkan Tanggal
09 Oktober 1952
Berlaku Tanggal
09 Oktober 1952
Sumber
LN. 1952/72, TLN No 294, LL BPHN : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1954 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah di Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Download Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 melalui link di bawah ini: