Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 Tentang Pembenihan Tanaman
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa benih tanaman merupakan salah satu sarana budidaya tanaman yang mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu sistem perbenihan tanaman harus mampu menjamin tersedianya benih bermutu secara memadai dan berkesinambungan;
- bahwa plasma nutfah merupakan unsur yang sangat mendasar dalam kegiatan pemuliaan tanaman dan mempunyai peranan yang sangat menentukan bagi perolehan benih bermutu, sehingga pelestarian plasma nutfah yang merupakan kekayaan nasional perlu ditingkatkan guna menunjang usaha pengembangan budidaya tanaman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dipandang perlu mengatur perbenihan tanaman dalam Peraturan Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
44 Tahun 1995
Tahun
1995
Tentang
PP Tentang Pembenihan Tanaman
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 1995
Diundangkan Tanggal
30 Desember 1995
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.1995/NO.85, TLN.1995/NO.3616, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.