Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 34 ayat (4), Pasal 45 ayat (3), dan Pasal 46 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
44 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
PP Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
30 Juni 2015
Berlaku Tanggal
01 Juli 2015
Sumber
LN.2015/NO.154, TLN.2015/NO.5714, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Download Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 44 Tahun 2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.