Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948 Tentang Pemberian Pangkat Militer kepada Hakim dan lain Sebagainya dalam Peradilan Ketentaraan.
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Pemberian Pangkat Militer kepada Hakim dan lain Sebagainya dalam Peradilan Ketentaraan.
Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 1948
Diundangkan Tanggal
09 Oktober 1948
Berlaku Tanggal
01 Oktober 1948
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintahan Tahun 1948 Nomor 45 Dari Hal Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan Lain-Lain yang Bukan Opsir Tentara
Download Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.