PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 1970
Diundangkan Tanggal
13 Oktober 1970
Berlaku Tanggal
13 Oktober 1970
Sumber
LN. 1970/ No 63 , LL Bphn : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan Persero PT Reasuransi Umum Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan Perseroan PT Reasuransi Indonesia Utama
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970 melalui link di bawah ini: