PP Tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial A.B.R.I
Ditetapkan Tanggal
31 Juli 1971
Diundangkan Tanggal
31 Juli 1971
Berlaku Tanggal
31 Juli 1971
Sumber
LN. 1971/ No 57 , LL Setkab : 9 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 melalui link di bawah ini: