PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perseroan Terbatas dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Impor Indonesia di Luar Negeri
PP Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perseroan Terbatas dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Impor Indonesia di Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
27 Juli 1991
Diundangkan Tanggal
27 Juli 1991
Berlaku Tanggal
27 Juli 1991
Sumber
LN. 1991, LL Setkab : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991 melalui link di bawah ini: