Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
- bahwa agar pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan prinsip pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dan ketentuan peraturan perUndang-Undangan, perlu pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah;
- bahwa dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal yang diatur dalam peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan perUndang-Undangan;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2008
Diundangkan Tanggal
24 Juni 2008
Berlaku Tanggal
24 Juni 2008
Sumber
LN. 2008 No. 88, TLN No. 4861, LL SETNEG : 9 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
Download Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.