Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1954

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1954 Tentang Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Nomor 23 Tahun 1954), Tentang Pemberian Pembebasan-Pembebasan dari Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang ke Luar Negeri

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
46 Tahun 1954
Tahun
1954
Tentang
PP Tentang Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Nomor 23 Tahun 1954), Tentang Pemberian Pembebasan-Pembebasan dari Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang ke Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 1954
Diundangkan Tanggal
15 September 1954
Berlaku Tanggal
02 Maret 1954
Sumber
LN. 1954/Nomor 86, TLN. Nomor 658, LLBPHN : 2 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Pembebasan-Pembebasan dari Pemungutan Tambahan Atas Pengiriman Uang ke Luar Negeri

Download Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1954 melalui link di bawah ini:

Download PDF (26.08 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More