Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1986 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu khususnya dalam kenyataannya semakin meningkat, sehingga kurang dapat menampung lagi segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat di Daerah tersebut, terutama di bidang pembangunan;
- bahwa berhubung dengan itu, perlu diadakan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan;
- bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan dalam Lingkungan Propinsi Daerah Tingakt I Bengkulu harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan
Diundangkan Tanggal
10 November 1986
Sumber
LN.1986/NO.68, TLN.1986/NO.3342, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:
Download PDF (56.73 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.