Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2004 Tentang Pencabutan PP 18-2001 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Logistik
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berhubung status Badan Urusan Logistik telah berubah dari Lembaga Pemerintah Non Departemen menjadi Perusahaan Umum (PERUM), maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Urusan Logistik;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Urusan Logistik
Download Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.