Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2004 Tentang Pencabutan PP 18-2001 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Logistik

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa berhubung status Badan Urusan Logistik telah berubah dari Lembaga Pemerintah Non Departemen menjadi Perusahaan Umum (PERUM), maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Urusan Logistik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
46 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
PP Tentang Pencabutan PP 18-2001 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Logistik

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2004

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2004

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2004

Sumber
LN.2004/NO.148, TLN.2004/NO.4454, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Urusan Logistik

Download Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.