PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1952 Tentang Pemberian Tunjangan-Kemahalan-Daerah dan Tunjangan-Keluarga kepada Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
PP Tentang Pemberian Tunjangan-Kemahalan-Daerah dan Tunjangan-Keluarga kepada Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 1952
Diundangkan Tanggal
25 Oktober 1952
Berlaku Tanggal
01 Oktober 1952
Sumber
LN. 1952/77, TLN No 307, LL BPHN : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 77)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1952 melalui link di bawah ini: