PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 Tentang Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktip/Pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/Pencalonan Keanggotaan Tersebut, pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan Terhadap Anggota Angkatan Perang
PP Tentang Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktip/Pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/Pencalonan Keanggotaan Tersebut, pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan Terhadap Anggota Angkatan Perang
Ditetapkan Tanggal
20 September 1954
Diundangkan Tanggal
22 September 1954
Berlaku Tanggal
22 September 1954
Sumber
LN. 1954/Nomor 88, TLN. Nomor 661, LLBPHN : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 Nomor 88)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1955 tentang Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Nomor 88 Tahun 1954)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 melalui link di bawah ini: