PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1959 Tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
PP Tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
Ditetapkan Tanggal
28 September 1959
Diundangkan Tanggal
29 September 1959
Berlaku Tanggal
15 Agustus 1959
Sumber
LN. 1959/Nomor 117, LLBPHN : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 117), Tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pengawas Kegaiatan Aparatur Negara (Bapekan)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1959 melalui link di bawah ini: