PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1960 Tentang Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1947
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
47 Tahun 1960
Tahun
1960
Tentang
PP Tentang Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1947
Ditetapkan Tanggal
29 November 1960
Diundangkan Tanggal
29 November 1960
Berlaku Tanggal
29 November 1960
Sumber
LN. 1960/Nomor 145, TLN. Nomor 2097, LL : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1947 tentang Mendirikan Kantor Untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai Oleh Negara
Download Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1960 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.