PP Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 1961
Diundangkan Tanggal
29 Maret 1961
Berlaku Tanggal
01 Januari 1961
Sumber
LN. 1961/Nomor 68, TLN. Nomor 2202, LL : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah Dan Perusahaan Negara Hasil Laut Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina
Download Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1961 melalui link di bawah ini: