PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1971 Tentang Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2294)
PP Tentang Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2294)
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 1971
Diundangkan Tanggal
14 Agustus 1971
Berlaku Tanggal
14 Agustus 1971
Sumber
LN. 1971/ Nomor 61, LL Setkab : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah Nomor209 Tahun 1961 Dan Yang Telah Dirobah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)
Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Download Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1971 melalui link di bawah ini: