PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1992 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 1992
Diundangkan Tanggal
28 Agustus 1992
Berlaku Tanggal
28 Agustus 1992
Sumber
LN. 1992, LL Setkab : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1992 melalui link di bawah ini: