Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara RIset dan Teknologi

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
47 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
PP Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara RIset dan Teknologi

Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2009

Diundangkan Tanggal
11 Juni 2009

Berlaku Tanggal
11 Juni 2009

Sumber
LN. 2009 No. 92, TLN No. 5022, LL SETNEG : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Riset Dan Teknologi

Download Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.