Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua PP 98-1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara RI kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
48 Tahun 2000

Tahun
2000

Tentang
PP Tentang Perubahan Kedua PP 98-1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara RI kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2000

Diundangkan Tanggal
11 Juli 2000

Berlaku Tanggal
11 Juli 2000

Sumber
LN.2000/NO.103, TLN.2000/NO.3978, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000

Mengubah :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara

Download Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.