Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
PP Nomor 48 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa semakin meningkatnya kompleksitas tugas dan beban kerja Ombudsman Republik Indonesia serta perkembangan tuntutan masyarakat terhadap peran Ombudsman Republik Indonesia yang lebih optimal dalam kegiatan pengawasan pelayanan publik di seluruh wilayah negara Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian jumlah asisten Ombudsman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
48 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
PP Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
06 Desember 2017
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2017/NO.246, TLN.2017/NO.6143, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 48 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.