Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
49 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
PP Tentang Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
Ditetapkan Tanggal
22 Agustus 2007
Diundangkan Tanggal
22 Agustus 2007
Berlaku Tanggal
22 Agustus 2007
Sumber
LN. 2007 No. 111, TLN No. 4760, LL SETNEG : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.