Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang merupakan bencana nonalam yang telah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, telah mengakibatkan meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang berdampak luas di Indonesia;
- bahwa implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang berdampak luas di Indonesia atas bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja/buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan;
- bahwa ketidakmampuan perusahaan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara masif dapat berdampak pada kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- bahwa Pemerintah perlu melakukan tindakan khusus untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
49 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
PP Tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19)
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
01 September 2020
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2020/NO.199, TLN.2020/NO.6551, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 49 Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.