PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1961 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1959 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
PP Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1959 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 1961
Diundangkan Tanggal
10 Maret 1961
Berlaku Tanggal
24 Desember 1960
Sumber
LN. 1961/Nomor 23, TLN. Nomor 2161, LL : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarga-Negaraan (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958, Lembaran-Negara 1958 Nomor 5)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1961 melalui link di bawah ini: