Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perfilman nasional merupakan salah satu sarana penerangan, pendidikan, di samping hiburan yang perlu dikembangkan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya,
  2. bahwa untuk mencapai hal tersebut pada huruf a perlu dibentuk badan usaha yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang mendukung pengadaan film yang bermutu dan bernilai pendidikan serta berpijak pada kebudayaan nasional;
  3. bahwa Pusat Produksi Film Negara yang didirikan dengan Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor 55B/MENPEN/1975, tidak memenuhi syarat lagi baik ditinjau dari segi ekonomi maupun dalam rangka memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, sehingga dipandang perlu untuk mengubah statusnya menjadi salah satu bentuk usaha negara,
  4. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf c bentuk usaha yang sesuai dengan sifat usahanya tersebut adalah Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989;
  5. bahwa pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
5 Tahun 1988

Tahun
1988

Tentang
PP Tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
05 Juli 1988

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1988/NO.8, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:

Download PDF (59.04 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.