Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perfilman nasional merupakan salah satu sarana penerangan, pendidikan, di samping hiburan yang perlu dikembangkan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya,
  2. bahwa untuk mencapai hal tersebut pada huruf a perlu dibentuk badan usaha yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang mendukung pengadaan film yang bermutu dan bernilai pendidikan serta berpijak pada kebudayaan nasional;
  3. bahwa Pusat Produksi Film Negara yang didirikan dengan Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor 55B/MENPEN/1975, tidak memenuhi syarat lagi baik ditinjau dari segi ekonomi maupun dalam rangka memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, sehingga dipandang perlu untuk mengubah statusnya menjadi salah satu bentuk usaha negara,
  4. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf c bentuk usaha yang sesuai dengan sifat usahanya tersebut adalah Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989;
  5. bahwa pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
5 Tahun 1988
Tahun
1988
Tentang
PP Tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
05 Juli 1988
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.1988/NO.8, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:

Download PDF (59.04 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More