Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara RI untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa perekonomian nasional sedang mengalami kemerosotan yang mengakibatkan pengerahan dan pengelolaan sumber pembiayaan pembangunan melalui Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan sangat penting artinya bagi tersedianya pembiayaan pemilikan perumahan secara lebih efektif dan efisien;
  2. bahwa perlu adanya alternatif pembiayaan lain selain bank sebagai penyedia pendanaan bagi kebutuhan perumahan yaitu dengan pendirian Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan;
  3. bahwa untuk mewujudkan lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dipandang perlu untuk melakukan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan di bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
5 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
PP Tentang Penyertaan Modal Negara RI untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2005

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2005

Berlaku Tanggal
07 Februari 2005

Sumber
LN.2005/NO.20, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Download Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.