Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam untuk upaya memenuhi asas keterpaduan, keakuratan, dan kemutakhiran data dalam kegiatan statistik perlu diatur mekanisme penyelenggaraan statistik baik statistik dasar, sektoral, maupun khusus menuju terwujudnya Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien;
  2. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan nasional pada khususnya, dan pembangunan sistem rujukan informasi statistik nasional pada umumnya, penyelenggaraan kegiatan statistik perlu didukung upaya-upaya koordinasi dan kerja sama serta upaya pembinaan terhadap seluruh komponen masyarakat statistik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, serta dalam rangka penjabaran lebih lanjut Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Statistik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
51 Tahun 1999

Tahun
1999

Tentang
PP Tentang Penyelenggaraan Statistik

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 1999

Diundangkan Tanggal
26 Mei 1999

Berlaku Tanggal
26 Mei 1999

Sumber
LN.1999/NO.96, TLN.1999/NO.3854, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985 tentang Sensus Ekonomi
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1983 tentang Sensus Pertanian
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Sensus Penduduk

Download Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:

Download PDF (87.52 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.