Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah telah melaksanakan Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk dalam bentuk obligasi wajib konversi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
- bahwa berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang disahkan melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 26 September 2022, perlu dilakukan penyelesaian Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional melalui penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu.
- bahwa dalam rangka penyelesaian Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
51 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.