Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Pania, Perubahan Nama dan Pemindahan Ibukota Kabupaten Dati II Paniai di Wilayah Propinsi Dati I Irian Jaya

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang;
  2. bahwa sehubungan dengan luasnya Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dan sangat terbatasnya sarana dan prasarana transportasi yang tersedia maka pembangunan wilayah yang jauh dari jangkauan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai perlu ditangani dengan cara lebih mendekatkan upaya pelayanan Pemerintah terhadap masyarakat sekitarnya melalui satuan administrasi pemerintahan yang lebih proporsional;
  3. bahwa dengan memperhatikan pertimbangan pada huruf a dan b serta dalam rangka memacu pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat I Paniai maka dipandang perlu untuk membentuk Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai yang bersifat administratif;
  4. dan dalam rangka penataan wilayah sebagai akibat pembentukan kedua Kabupaten Administratif tersebut, ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai, dipindahkan dan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai diubah

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 ini yang dimaksud dengan:

Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.

Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
52 Tahun 1996
Tahun
1996
Tentang
PP Tentang Pembentukan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Pania, Perubahan Nama dan Pemindahan Ibukota Kabupaten Dati II Paniai di Wilayah Propinsi Dati I Irian Jaya
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
13 Agustus 1996
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.1996/NO.76, TLN.1996/NO.3648, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:

Download PDF (61.74 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More