PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 Tentang Perubahan PP 22-1997 Tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa hutan di Indonesia adalah sumber daya alam yang merupakan salah satu potensi ekonomi nasional yang perlu dikelola untuk dapat dimanfaatkan secara maksimal dan lestari dalam rangka pembangunan nasional;
- bahwa dengan ditetapkannya Provisi Sumber Daya Hutan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
52 Tahun 1998
Tahun
1998
Tentang
PP Tentang Perubahan PP 22-1997 Tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Ditetapkan Tanggal
20 April 1998
Diundangkan Tanggal
20 April 1998
Berlaku Tanggal
20 April 1998
Sumber
LN.1998/NO.85, TLN.1998/NO.3760, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Download Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.