Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Mandalika yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;
- bahwa PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) sebagai pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan wilayah Mandalika sebagai Kawasan Ekonomi Khusus;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
52 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
PP Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2014
Diundangkan Tanggal
01 Juli 2014
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2014/NO.146, TLN.2014/NO.5551, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 52 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.