Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Mandalika yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;
- bahwa PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) sebagai pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan wilayah Mandalika sebagai Kawasan Ekonomi Khusus;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2014
Diundangkan Tanggal
01 Juli 2014
Sumber
LN.2014/NO.146, TLN.2014/NO.5551, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 52 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.