Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, dan 2015;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
52 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry

Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
04 Maret 2021

Berlaku Tanggal
04 Maret 2021

Sumber
LN.2021/No.73, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 52 Tahun 2021

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.