PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1958 Tentang Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 Nomor 72) Pensiun Onderstand. Penambahan dan Pengubahan.
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 Nomor 72) Pensiun Onderstand. Penambahan dan Pengubahan.
Ditetapkan Tanggal
20 September 1958
Diundangkan Tanggal
02 Oktober 1958
Berlaku Tanggal
01 Oktober 1952
Sumber
LN. 1958/Nomor 132, TLN. Nomor 1664, LLBPHN : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1960 tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 5) Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Onderstan kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang Berulang Kali Telah diubah dan ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 84) Bagi Para Janda Anggota Tentara Nasional Indonesia (Darat/Laut/Udara) Yang Meninggal Dunia Sebelum Tahun 1950
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954 tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang dan Sebagainya
Download Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Download PDF (33.21 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.