PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1963 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104, Nomor 105, dan Nomor 106 Tahun 1961
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
53 Tahun 1963
Tahun
1963
Tentang
PP Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104, Nomor 105, dan Nomor 106 Tahun 1961
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 1963
Diundangkan Tanggal
26 Desember 1963
Berlaku Tanggal
01 Januari 1964
Sumber
LN. 1963/Nomor 120, LL : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Bisma
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Maritim
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelabuhan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1963 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.