PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1971 Tentang Perbaikan Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Pemegang Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia yang Pertama
PP Tentang Perbaikan Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Pemegang Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia yang Pertama
Ditetapkan Tanggal
06 September 1971
Diundangkan Tanggal
06 September 1971
Berlaku Tanggal
01 Agustus 1971
Sumber
LN. 1971/ No 67 , LL Bphn : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1971 melalui link di bawah ini: