PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1993 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunaan XviI dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia yang Berasal dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XviI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV – Xvi
PP Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunaan XviI dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia yang Berasal dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XviI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV – Xvi
Ditetapkan Tanggal
30 November 1993
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
18 September 1991
Sumber
LN. 1993 Nomor 94 , LL Setkab : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1993 melalui link di bawah ini: