Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

PP Nomor 53 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional dan mengoptimalkan pengelolaan aset dana jaminan sosial melalui penambahan, pengembangan, dan/atau perubahan instrumen investasi sesuai kebutuhan perlu menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan sosial Kesehatan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
53 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
PP Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2018

Berlaku Tanggal
10 Desember 2018

Sumber
LN.2018/NO.232, TLN.2018/NO.6270, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Download Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 53 Tahun 2018

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.