Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pertahanan berupa tanah seluas 177210 m2 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat sesuai surat persetujuan Menteri Keuangan Nomor S- 287/A/54/0196 tanggal 19 Januari 1996, Berita Acara Serah Terima Nomor BA/2/VII/2002 tanggal 30 Juli 2002, hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan nomor LHR-8687/PW10/4/2009 tanggal 11 November 2009 serta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Kerja Komisi VI tanggal 4 Juli 2011 dan Rapat Kerja Komisi XI tanggal 12 Juli 2011
- bahwa mengingat bagian tanah seluas 10400 m2 dari tanah seluas 177210 m2 sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih terdapat permasalahan hukum, perlu terlebih dahulu dilakukan penetapan terhadap Barang Milik Negara berupa tanah seluas 166810 m2 beserta bangunan di atasnya sebagai penyertaan modal negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
10 Desember 2018
Sumber
LN.2018/NO.233, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.