Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi.
Kabupaten Administrasi adalah wilayah kerja perangkat Provinsi yang terdiri atas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.
Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More