Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 002/PUU-I/2003 tentang Permohonan Uji Formil dan Materiil terhadap Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka penataan kembali kewajiban Kontraktor untuk memenuhi kebutuhan minyak bumi dan/atau gas bumi dalam negeri, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Ditetapkan Tanggal
01 September 2009
Diundangkan Tanggal
01 September 2009
Berlaku Tanggal
01 September 2009
Sumber
LN. 2009 No. 128, TLN No. 5047, LL SETNEG : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Download Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.